Kombes Hengki Sebut Berkas Mario Dandy Lama P21 Agar Sempurna Tak Ada Celah

Kombes Hengki Sebut Berkas Mario Dandy Lama P21 Agar Sempurna Tak Ada Celah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya sebut lamanya proses P21 Mario Dandy Satriyo lantaran membuat kesempurnaan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini sendiri terbilang lama. Lantaran Mario telah menjalani penahanan selama 94 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa

Sementara, Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.

Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap kasus akhirnya baru P21 karena kritikan keluarga kliennya.

"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan

BACA JUGA:Kejati Tunjuk 7 JPU dalam Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.

Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain. 

Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.

"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.

BACA JUGA:Mario Dandy Kapan Disidang ? Pengacara David Ozora : Jangan Sampai Membuat Publik Berasumsi Liar, Ada Apa ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads