Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
AG Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024 dalam Kasus Penganiayaan David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak enam saksi disebut telah diperiksa polisi dalam dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AG, mantan pacarnya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihak Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) juga telah visum kliennya.
"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta, karena infonya sudah memeriksa 6 saksi dan telah melakukan visum terhadap anak AG," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Menilai Tidak Ada Unsur Meringankan Bagi Mario
Dijelaskannya, diantara enam saksi tersebut yang diperiksa penyidik. Satu diantaranya adalah AG.
"Enam saksi itu mungkin tanyakan ke Penyidik. Siap, Sepertinya demikian. AG sudah juga (Diperiksa, red)," tuturnya.
BACA JUGA:Alasan Sidang Perdana Agnes Gracia Digelar Tertutup di PN Jaksel
Selain itu, penyidik juga disebut melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada Gelar Perkara untuk naik sidik. Kami sedang menunggu SP2HP dr pihak penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam laporan mantan kekasihnya, AG (15) dalam kasus dugaan pencabulan.
BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pemeriksaan tersebut.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Pihaknya mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan akan dilakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: