Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa

Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa

AG Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024 dalam Kasus Penganiayaan David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ucapnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Diungkapkannya, terdapat delapan bukti yang diserahkan dalam laporannya kali ini. Empat diantaranya sudah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ucapnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads