Kejati Tunjuk 7 JPU dalam Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejati Tunjuk 7 JPU dalam Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Danang Suryo menuturkan bahwa ada barang bukti berkas sebanyak 21 item.

BACA JUGA:Mario Dandy Kapan Disidang ? Pengacara David Ozora : Jangan Sampai Membuat Publik Berasumsi Liar, Ada Apa ?

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian sebanyak 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli. 

"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," ucap Danang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21. 

"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan

Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Sampaikan Perkembangan Kasus Mario Dandy Besok, Pelimpahan Kasus?

"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya. 

Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: