Polisi Akan Kembali Periksa AG Terkait Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
Ilus kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio --
JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses pengusutan laporan pihak AG terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo alias MDS.
Untuk melanjutkan proses pengusutan, Polda Metro Jaya akan memeriksa AGH.
“Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Status Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan
“Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia,” sambungnya.
Trunoyudo mengatakan tak hanya AG, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya guna mengumpulkan alat bukti.
“Termasuk AG saksi korban, yang akan kita mintai keterangannya,” katanya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelum ini, polisi telah memeriksa 6 saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AG, mantan pacarnya.
BACA JUGA:Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Menikahi Pujaan Hati di Masjid Polres Ngawi
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihak Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) juga telah visum kliennya.
BACA JUGA:Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya
"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta, karena infonya sudah memeriksa 6 saksi dan telah melakukan visum terhadap anak AG," katanya kepada awak media pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Dijelaskannya, diantara enam saksi tersebut yang diperiksa penyidik dan satu diantaranya adalah AG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: