JAKARTA, DISWAY.ID - Dion Pongkor selaku Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) memastikan bahwa istri dari kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yakni Evi Celiyanti tidak berada dijajaran pemegang saham perusahaan dari PT Ferolindo Mineral Nusantara (PT FMN).
“Tidak ada Pemegang Saham yang Bernama Evi Celiyanti atau Evi Celiyanti tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli Saham di PT FMN,” ujar Dion kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.
Dion menjelaskan bahwa Evi sedianya hanya pernah melakukan penjajakan dalam proses pengalihan saham, namun proses transaksi tersebut gagal terpenuhi.
BACA JUGA:Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru, Sebelumnya Jadi Deputi Penindakan KPK
BACA JUGA:Bakhmut Diambang Keruntuhan, Serangan Rusia Semakin Tak Terbendung
Dion menjelaskan pada tanggal 16 September 2022, terdapat rencana pengalihan saham, namun dokumen pengalihannya tidak kunjung diberikan kepada Notaris.
Kemudian pengurus PT FMN meminta untuk dilakukannya perbaikan data dan pada tanggal 23 Januari Notaris mengajukan perbaikan Data Pemegang Saham kepada Kemenkumham karena rencana pengalihan tanggal 16 September tidak pernah Closing.
Dion mengungkapkan, bahwa PT FMN sendiri didirikan pada tanggal 14 September 2022, untuk melakukan investasi di berbagai bidang usaha dengan masuk menjadi holding atau sebagai pemegang saham dan/atau mendirikan anak usaha dengan kegiatan usaha baru.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Banyak Berkelit, Sih!
“Bahwa pendiri PT FMN sekaligus Pemegang Saham dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya kemudian Pengurus PT FMN mengundang investor untuk bersama-sama melakukan kegiatan Investasi dengan membeli saham di sebuah Perusahaan. Saat ini FMN tidak lagi pemegang saham di CLM," tandasnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sendiri juga telah memberikan bantahan jika istrinya tidak memiliki saham di perusahaan Haji Isam .
Bahkan Komjen Agus mengeklaim bahwa istrinya Evi Celiyanti tak tahu menahu urusan perusahaan.