Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Banyak Berkelit, Sih!
Teddy Minahasa saat mendengarkan tuntutan mati dari JPU di PN Jakarta Barat, 30 Maret 2023.-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tedakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam tuntutannya JPU menilai, sama sekali tidak ada hal yang meringankan tuntutan bagi Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Ini Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
JPU juga kelaskan ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan Teddy.
Salah satunya Teddy Minahasa dianggap telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran gelap narkoba.
Oleh karena itu, Jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," ujar JPU.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Hal yang Meringankan Tidak Ada!
JPU mengataka Teddy juga banyak memberikan keterangan yang tidak jujur.
Selain itu, Teddy Minahasa tidak menyesali perbuatannya hingga berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: