Hotman Paris Lawan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Strateginya Diungkap: Gak Boleh Dipenggal-Penggal

Sabtu 01-04-2023,08:52 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," ungkap Hotman Paris.

BACA JUGA:Tol Becakayu 16,78 Km Hari Ini Resmi Full Beroperasi, Catat Besaran Tarifnya

Ia juga masih mempertanyakan soal tidak ada pejabat Kota Bukittinggi yang diperiksa dalam kasus ini.

Padahal, beberapa pejabat hadir saat acara pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Lebih lanjut, Hotman Paris menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah. Semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.

"Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, gak boleh dipenggal-penggal," katanya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Rian Mahendra Mau Pecat Karyawan PO Kencana yang Tidak Patuhi Aturan Baru, Alasannya Diungkap Jelas

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam bacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Teddy Minahasa terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

BACA JUGA:PolMark Research Center Sebut Cak Imin Salah Satu Capres Disukai Publik

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Teddy persidangan, Kamis 30 Maret 2023.

Kategori :