BACA JUGA:Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha
-Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP
3. KUR Kecil
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
-Wajib ikut serta dalam program BPJS
-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
-SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
BACA JUGA:Tanggapan Dishub DKI Jakarta Soal Protes Kemacetan dari Jokowi: 'Kami Telah Menyusun Strategi'