Eksepsi AG Ditolak, Mario Dandy dan Shane Bakal Jadi Saksi di Persidangan

Senin 03-04-2023,14:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kategori :