JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari AG (15), pacar dari Mario Dandy.
Dengan demikian, persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan pada persidangan yang akan digelar pada Selasa, 4 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 4 saksi ahli.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPN DTP Untuk Mobil Listrik dan Bus
BACA JUGA:Penyebab Pencairan KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Tertunda, Jangan Salahkan Pihak Bank Lho
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," kata Reza di PN Jaksel, Senin, 3 April 2023.
Selain pemeriksaan saksi ahli, pihak JPU juga bakal menghadirkan Mario dan Shane untuk menjadi saksi di persidangan AG besok.
"Sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan besok hari, Selasa tanggal 4 April 2023," ungkapnya.
"Kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," sambungnya.
Reza mengungkapkan persidangan digelar secara maraton lantaran masa penahanan AG akan habis sebentar lagi.
"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan daripada AG tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi milik AG (15), pacar Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora.
"Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal sri wahyuni batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan Anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.