Eksepsi AG Ditolak, Mario Dandy dan Shane Bakal Jadi Saksi di Persidangan

Senin 03-04-2023,14:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Hakim menilai AG bukanlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sehingga, eksepsi AG harus ditolak. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

BACA JUGA:Ayah dan Paman David Ozora Menjadi Saksi Persidangan AG, Mellisa Anggraini: Mereka Konfirm Hadir

"Dan hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ungkapnya. 

Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. 

"Menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar dia. 

Mellisa mengatakan saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, Saksi N, Saksi R, dan Saksi RJ. 

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," ujar dia. 

Diketahui, dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Anak Petinggi Polri NTB Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi: Penyelidikan Akan Terbuka

BACA JUGA:KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke-25

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

Kategori :