Ayah dan Paman David Ozora Menjadi Saksi Persidangan AG, Mellisa Anggraini: Mereka Konfirm Hadir

Ayah dan Paman David Ozora Menjadi Saksi Persidangan AG, Mellisa Anggraini: Mereka Konfirm Hadir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - AG yang merupakan pacar Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.

"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023.

BACA JUGA:Kejangggalan Pemeriksaan Membuat Keluarga Korban Tewas Ditabrak Anak Pejabat Polri Melapor ke Propam

BACA JUGA:Anak Petinggi Polri NTB Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi: Penyelidikan Akan Terbuka

Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina. 

"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Awas Lho! Aktivitas Ini Justru Buat Berat Badan Makin Naik Meski Berpuasa

BACA JUGA:Graham Potter Pamit, Chelsea Resmi Mendepaknya

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: