Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim tolak eksepsi milik AG pacar Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora

"Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan Anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Hakim menilai AG bukanlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga, eksepsi AG harus ditolak. 

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023 Diungkap Polri, Waspadai H-2

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023 Diungkap Polri, Waspadai H-2

Mellisa menjelaskan jika hakim menyatakan jika eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.

Sedangkan terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.

Dengan ditolaknya eksepsi AG makan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. 

BACA JUGA:Tiket Rp 500 Ribu Pelita Air dan MyPertamina Mudik Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Daerah Tujuan

BACA JUGA:Anak Petinggi Polri NTB Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi: Penyelidikan Akan Terbuka

"Menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar dia. 

Mellisa mengatakan saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan saksi RJ. 

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," ujar dia. 

Diketahui, dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: