Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPN DTP Untuk Mobil Listrik dan Bus

Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPN DTP Untuk Mobil Listrik dan Bus

Mobil listrik Hyundai IONIQ 5-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Peraturan ini tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

BACA JUGA:Mengenal Gregoria Mariska Tunjung, Sang Juara Spain Master 2023 yang Sempat Frustasi dan Ingin Pensiun!

Insentif PPN DTP itu, berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program itu akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Indonesia Bersaing Puluhan Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Sangat Sulit, Butuh Perjuangan!

Program itu sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Penyebab Pencairan KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Tertunda, Jangan Salahkan Pihak Bank Lho

Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan insentif subsidi untuk pembelian KBLBB roda dua atau motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan syarat motor listrik tersebut sudah memenuhi TKDN minimal 40 persen.

Tercatat ada 13 sepeda motor listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN 40 persen dan mendapatkan subsidi Rp 7 juta, di antaranya:

1. Gesits G1 - Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)

2. United T1800 - Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads