"Hakim harusnya pertimbangkan aspek ini dengan memberikan hukuman maksimal atau maximum penalty, bukan hukuman mati," sambungnya.
BACA JUGA:Danone Specialized Nutrition Indonesia Akan Gelar Kampanye Digital Selama Satu Bulan
BACA JUGA:Ini Pengakuan Shane Terbaru, Kenapa Tidak Halangi Mario Dandy Saat Lakukan Penganiayaan
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,13 Febriari 2023 lalu.
Dalam sidang vonis tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.