JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika pengusaha Dito Mahendra bisa terkena sanksi seumur hidup penjara dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.
"Tentang penyimpanan memiliki senpi atau bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen ancamannya bisa seumur hidup," ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.
Sanksi itu tertuang dalam dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Pada Pasal 1 ayat 1 tertulis barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
Kemudian, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Hanya saja, dalam penanganan kasus ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena sampai saat ini belum diketahui pemilik dari 9 senpi ilegal tersebut.
Meskipun tidak bisa dipungkiri senpi ilegal itu ditemukan di rumah Dito Mahendra.
"Senjata memang didapatkan di sebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," kata Brigjen Djuhandhani.
Oleh karena itu, Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya bakal memanggil Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
BACA JUGA:Safari Ramadan