Lengkap! Ini Dakwaan Dito Mahendra Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal
Dito Mahendra-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Dito Mahendra memiliki sebanyak 9 senjata ilegal. Adapun rinciannya yaitu 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun.
JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Jaksa mengatakan 9 senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Sedangkan terhadap 6 pucuk senjata api, 2 pucuk air soft gun serta 1 pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” jelasnya.
Berikut rincian sembilan senjata api ilegal yang dimiliki oleh tersangka Dito Mahendra:
BACA JUGA:Klarifikasi Sekda Takalar Bantah Kampanyekan Anak Jokowi, Begini Respons Bawaslu
1. Satu pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis
2. Satu pucuk senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri
3. Satu pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: