Lengkap! Ini Dakwaan Dito Mahendra Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Lengkap! Ini Dakwaan Dito Mahendra Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Dito Mahendra-Disway.id/Anisha Aprilia-

4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

BACA JUGA:Jim Ratcliffe Sebut Berinvestasi di Manchester United Membahagiakan Hidupnya, Ngefans Setan Merah Sejak Kecil

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Foto Firli dengan SYL di GOR Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan!

5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62x39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

7. Satu pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

8. Satu pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merek Smith&Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Akui Sempat Bertemu Firli Membahas Soal Pengunduran Diri

BACA JUGA:Jadi Kebutuhan Anak Muda, TKN Fanta Luncurkan Program Magang Virtual Pemilih Muda

9. Satu pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

Jaksa menyakini bahwa Dito Mahendra melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: