Nasib QR Paytren Setelah Ustaz Yusuf Mansyur Ngamuk di Medsos

Rabu 05-04-2023,13:38 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – QR Paytren merupakan aplikasi pembayaran yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansyur.

Dalam pengembangannya, QR Paytren diharapkan akan menjadi salah satu aplikasi pembayaran yang mudah dan efisien bagi masyarakat Tahan Air.

Akan tetapi dalam perjalananya, Ustaz Yusuf Mansyur viral di media sosial twitter yang meluapkan emosinya membahas aplikasi PayTren, sehingga aplikasi tersebut ikut viral di kalangan netizen.

 Dalam videonya tersebut terlihat bahwa Ustaz Yusuf Mansyur yang marah-marah dan mengatakan jika dirinya dalam mengerjakan PayTren membutuhkan dana sebanyak 1 miliar rupiah.

PayTren bernaung dibawah PT Veritra Sentosa Internasional yang merupakan milik dari Ustaz Yusuf Mansyur dan berdiri sejak 10 Juli 2013 lalu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Keluarga Jelang Sidang Banding Vonis Mati

BACA JUGA:Vespa Primavera Color Vibe Kombinasi Dua Warna Pertama Piaggio

Saat ini PayTren sendiri telah terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan diberikannya izin uang elektronik server-based dan transfer dana dari Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2018.

PayTren sendiri merupakan aplikasi e-money yang dapt digunakan untuk melakukan berbagai pembayaran, mulai dari pembayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, bis, travel, voucher game, dan tentunya sedekah serta berbagai kebutuhan.


Ustaz Yusuf Mansyur viral di media sosial twitter yang meluapkan emosinya membahas aplikasi PayTren, sehingga aplikasi tersebut ikut viral di kalangan netizen.-paytren-

QR Paytren merupakan sistim pembayaran yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sedangkan QRIS adalah standarisasi pembayaran yang menggunakan metode QR Code lansiran dari Bank Indonesia sehingga membuat proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

Pemerintah sendiri memutuskan menggunakan QRIS ini agar QR Code yang digunakan di Tanah air mempunyai standar yang sama.

BACA JUGA:Bos Persib Ngamuk ke Oknum Suporter Bikin Ribut Persib Bandung Vs Persis Solo: Mau Sampai Kapan!

BACA JUGA:Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup, Dirtipidum: Hukuman Memiliki Senjata Api Ilegal Sudah Jelas

Hal tersebut karena sebelumnya e-walet menggunakan QR Code sendiri yang berbeda-beda, sehingga BI kemudian mengesahkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Kategori :