Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup, Dirtipidum: Hukuman Memiliki Senjata Api Ilegal Sudah Jelas

Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup, Dirtipidum: Hukuman Memiliki Senjata Api Ilegal Sudah Jelas

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.-Foto/Unsplash/Bo Harvey-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika pengusaha Dito Mahendra bisa terkena sanksi seumur hidup penjara dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.

"Tentang penyimpanan memiliki senpi atau bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen ancamannya bisa seumur hidup," ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Sanksi itu tertuang dalam dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Pada Pasal 1 ayat 1 tertulis barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi

Kemudian, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Hanya saja, dalam penanganan kasus ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena sampai saat ini belum diketahui pemilik dari 9 senpi ilegal tersebut.

BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 5 April 2023

Meskipun tidak bisa dipungkiri senpi ilegal itu ditemukan di rumah Dito Mahendra.

"Senjata memang didapatkan di sebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," kata Brigjen Djuhandhani.

Oleh karena itu, Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya bakal memanggil Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023.

Brigjen Djuhandhani mengatakan, pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads