Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup, Dirtipidum: Hukuman Memiliki Senjata Api Ilegal Sudah Jelas
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.-Foto/Unsplash/Bo Harvey-
BACA JUGA:Safari Ramadan
BACA JUGA:Danone Specialized Nutrition Indonesia Akan Gelar Kampanye Digital Selama Satu Bulan
"Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis, 6 April 2023. Hari Kamis kira berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Brigjen Djuhandhani mengatakan pada pemanggilan pertama, Dito mengonfirmasi tak hadir lantaran masih berada di luar kota.
"Kami kepingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi, tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," ucapnya.
BACA JUGA:Tanda-tanda Alam saat Lailatul Qadar, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah
BACA JUGA:Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di iPhone, Mudah Banget!
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikan status hukum kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik pengusaha Dito Mahendra. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara.
"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi tersebut, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.
Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Shane Terbaru, Kenapa Tidak Halangi Mario Dandy Saat Lakukan Penganiayaan
"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: