JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengaku tuntutan pada AG masih kurang.
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan tuntutan tersebut dianggap belum maksimal.
"Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong setengah sehingga maksimal 6 tahun penjara," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
Pihaknya pun berharap vonis yang dijatuhkan hakim nantinya mencapai 6 tahun. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak," ucapnya.
Sebelumnya, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
BACA JUGA:Puluhan Banser Kawal Sidang AG, Minta Pacar Mario Dihukum Maksimal
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia.
BACA JUGA:Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.