Keluarga David Ozora Harap AG Pacar Mario Dandy Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim Diharapkan Konsisten!
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini optimis jika majelis hakim memvonis terdakwa AG dengan hukuman yang maksimal. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa AG (15).
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, di PN Jaksel, Kamis, 6 April 2023.
Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.
BACA JUGA:Update Terbaru Kondisi David Ozora Hari Ini:' Alhamdulillah Udah Bisa Nonton Sinetron'
Atas hal tersebut, Melisa menyampaikan masa penahanan selama 4 tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.
Dia pun berharap vonis terhadap AG sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis 4 tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu 4 tahun terhadap anak," kata Mellisa.
BACA JUGA:I Wayan Koster Tolak Kedatangan Kontingen Israel di ANOC World Beach Games Bali, Ini Dua Alasannya
"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh keluarga, kita berharap nanti sampai divonis hakim juga sesuai dengan JPU dan nanti terkait dengan berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntunan dan vonis hukum maksimal," sambungnya.
Sebelumnya, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Natalia Rusli Disebut Sempat Komunikasi dengan Indosurya, Bahas Restoratif Justice
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: