Persiapan KPU Hadapi Laporan dari Partai Berkarya ke PN Jakpus: Belajar dari Pengalaman

Jumat 07-04-2023,12:45 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait laporan Partai Berkarya yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 4 April 2023.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengaku bahwa dirinya telah mengetahui laporan tersebut dan akan mendiskusikannya dengan para komisioner. 

Tidak hanya itu, seolah belajar dari pengalaman sebelumnya, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebaik mungkin, termasuk kuasa hukum. 

BACA JUGA:Jajaran Kendaraan Komersial Siap Pakai Isuzu Dukung Kebijakan SRUT Pemerintah

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenpi di Bekasi Diburu Polisi

"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman PRIMA tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," ujar Muhammad Afifuddin saat dihubungi Disway.Id, Jumat, 7 April 2023.

"Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," lanjutnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Muhammad Afifuddin, pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk menghadapi proses hukum yang melibatkan KPU. 

Bahkan dirinya tidak ingin proses hukum yang dihadapi KPU nanti membuat tahapan Pemilu harus tertunda. 

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tegaskan Belum Ada Nama Cawapres yang Diusung KIR: Segala Kemungkinan Bisa Terjadi

BACA JUGA:Kesetian Istri Habib Bahar bin Smith Diungkapkan: Dia Lebih Banyak Ada Saat Saya Susah Daripada Saya Lagi Senang

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.

Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.

Kategori :