JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus kartu akses masuk ke area dalam gedung milik Brigjen Endar Priantoro.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal itu dikarenakan Brigjen Endar bukan lagi pegawai aktif di lembaga anti rasuah tersebut.
"Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Sabtu, 8 April 2023.
BACA JUGA:KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
"Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK," sambungnya.
Alex mengatakan, Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK sejak 1 April 2023 atau lima hari lalu. Oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Adapun alasan diberhentikan yaitu karena masa tugas Endar dari Polri di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023
Kemudian pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
BACA JUGA:Harapan Erick Thohir ke Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023: Berjuang Untuk Harga Diri Bangsa!
Pencopotan tersebut menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Hal ini membuat Endar akhirnya mengadukan polemik tersebut ke Dewas KPK dengan harapan bisa segera diselesaikan.