JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mempersilahkan Polri, apabila ingin kembali mengusulkan Brigjen Endar kembali bekerja sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa Endar Priantoro nantinya tidak akan langsung diterima. Alex mengatakan jika Endar diharuskan mengikuti tes.
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 8 April 2023.
BACA JUGA:Anggap Bukan Pegawai Lagi, KPK Copot Kartu Akses Milik Brigjen Endar
Alex mengatakan nantinya dari unsur kepolisian mengajukan sejumlah nama, termasuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, mereka diseleksi sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"Misalnya kita minta paling engga tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga, dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.
BACA JUGA:Ketua KPK Didemo, Firli Bahuri Didesak Mundur, Pencopotan Brigjen Endar Dianggap Politis
Alex mengatakan pihaknya juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terkait bidding atau proses penawaran guna mengisi sejumah posisi jabatan setingkat pratama dan madya.
BACA JUGA:Brigjen Endar Priantoro Tetap Diminta Polri Jadi Direktur Penyelidikan di KPK
Alex berujar ada empat posisi yang kosong di KPK yaitu deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Lebih lanjut, Alex membeberkan kriteria yang dibutuhkan KPK untuk calon pengisi jabatan tersebut. Ia menegaskan bagi yang ingin mengisi posisi tersebut diharuskan mereka yang memahami penanganan kasus-kasus korupsi.
"Paling tidak, sosok yang dikirimkan dalam proses bidding untuk jabatan deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sedangkan, kata Alex, untuk jabatan direktur penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi.
BACA JUGA:Kapolri Angkat Bicara Soal Penempatan Brigjen Endar di KPK
“Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK itu paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi,” ujarnya.