"Adapun hal yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK pada 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret pada Jumat," terang Endar.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bocorkan Isi Pertemuan Dengan PSSI Pasca Pembatalan Piala Dunia U20
BACA JUGA:Cara Menghitung IPS Untuk Mengetahui Prestasi Saat Jalani Kuliah
Menurut Endar surat yang diteken Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit bermaksud ingin mendepaknya dari KPK.
Tak sampai di situ, Endar juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep [surat keputusan] kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.