Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Senin 10-04-2023,09:01 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Mario Dandy Bertanya Soal Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan Fokus

Wewenang PPS

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Akhirnya Akui Salah Telah Menganiaya, Mario Dandy Minta Maaf dan Doakan David Ozora

Kewajiban PPS

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

Kategori :