Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Senin 10-04-2023,09:01 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Adhoc yang bertugas membantu pelaksanaan Pemilihann Umum (Pemilu), baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari sejumlah perangkat penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta sejumlah perangkat penyelenggara pemilu lainnya.

BACA JUGA:Kejutan! 10 Kode Promo GoRide Hari Ini, Banyak Diskon Gede-gedean 50 hingga 90 Persen!

Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024

Untuk anggota PPS ini adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. 

PPS ini beranggotakan tiga orang yang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

Tugas PPS

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK

Kategori :