Sidang Pembacaan Vonis AG Hari Ini, Tersangka Dihadirkan Langsung JPU

Senin 10-04-2023,11:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain

BACA JUGA:Keyakinan Thomas Doll Jelang Dewa United Vs Persija Jakarta: Mereka Lapar Kemenangan

"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia. 

Kategori :