Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli

Agenda sidang Mario Dandy dan Shane Lukas hadirkan dua saksi ahli hari ini, Kamis, 6 Juli 2023.-Anisha/Disaway.Id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Adapun agenda sidang Mario Dandy dan Shane Lukas hadirkan dua saksi ahli hari ini, Kamis, 6 Juli 2023.

"Saksi ahli pidana dan ahli dr rumah sakit medika permata hijau," kata kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan

BACA JUGA:Diakui Ferrari Dulu Baru BRIN Lirik Nikuba, Ajak Aryanto Misel Kembangkan Bareng

Kendati demikian, Melisa belum bisa menyebutkan secara rinci terkait identitas saksi tersebut. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. 

"Ada sidang lanjutan, dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya. 

BACA JUGA:Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif

BACA JUGA:Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: