Dalam putusan tersebut, Anas divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam menjalankan hukumannya, Anas sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan keputasan hukumannya dan menerima vonis 8 tahun.
Tal hanya mendapatkan hukuman tahanan 8 tahun penjara, namun hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.