Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praoeradilan yang diajuka oleh MAKI dan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Samuel Ginting pada Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA:Komnas PA Sebut Sekarang Waktu yang Tepat untuk Revisi UU SPPA: Ini Momennya!
Dalam putusan itu, Hakim Ginting mengatakan gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Oleh sebab itu, Hakim pun menolak gugatan tersebut.
”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.
"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” tambahnya.