JAKARTA, DISWAY.ID – Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid mengatakan, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuat status hukum Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menjadi terang benderang.
Hal tersebut disampaikan olehnya lantaran belakangan ini nama Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam.
”Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik," ujar Hasaudiddin Wahid dalam keterangan resminya yang diterima Disway.Id, Selasa, 11 April 2023.
"Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” lanjutnya.
BACA JUGA:50 Stiker QRIS Kotak Amal Palsu Juga Ditemukan di Masjid Istiqlal
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 lalu.
Tentunya, keputusan PN Jakarta Selatan tersebut disambut baik oleh pihak dari PKB. Bahkan, mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan karena telah memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.
”Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata Hasan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah KPK yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Soal Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Ini Harapan Brigjen TNI Jo Sembiring: Mari Kita Doakan..
Mewakili para kader, Hasan mengatakan, KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.
”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK," kata Hasan.
"Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” sambungnya.