Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

Rabu 12-04-2023,10:14 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Putusan banding bakal dibacakan berdasarkan urutan berkas yang diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Sidang sesuai dengan register perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.

Kategori :