JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang terkait gugatan Partai Berkarya yang dilayangkan pada 4 April 2023 lalu tentang verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dia mengatakan bahwa sidang tersebut akan dilaksanakan hari ini, Senin, 17 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut rencananya akan digelar secara terbuka sehingga awak media dipersilahkan untuk menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
“Nanti (Senin, 17 April 2023 ada) sidangnya yang berkarya, hadir aja,” ujar Zulkifli Atjo saat dihubungi, Senin, 17 April 2023.
Diketahui sebelumnya, Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
BACA JUGA:Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
Sebagaimana diketahui, langkah yang dilakukan Partai Berkarya untuk menjadi peserta pemilu 2024, sama seperti Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono mengaku bahwa gugatan yang dilayangkannya itu terinspirasi dari langkah PRIMA.