Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA

Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA

Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono membeberkan alasannya melaporkan KPU RI ke PN Jakarta Pusat karena merasa dizalimi. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono mengaku bahwa gugatan yang dilayangkannya itu terinspirasi dari langkah Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).

Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata pada 8 Desember 2022 lalu dan gugatan tersebu pun dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Polri Bantah Keras, Tidak Benar Senjata Dito Mahendra Milik Kodam IV Diponegoro

Menurutnya, dengan melihat PRIMA yang gugatannya dikabulkan, maka Partai Berkarya juga mengikuti cara PRIMA dengan menggugat KPU atas kasus perdata.

“Ya terinspirasi juga gitu kan, kita lagi cari-cari mau kepada siapa laporan,” ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.

“Kita sama-sama partai politik, kita ajukan keberatan juga. kalau PRIMA saja diterima, kenapa kita tidak,” lanjutnya.

Begitu pula dengan petitum yang diajukan oleh Partai Berkarya. Salah satunya, yaitu terkait penundaan pemilu 2024. Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR mengaku bahwa petitum tersebut terinspirasi dari PRIMA.

BACA JUGA:Geger Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Cara Habisi Korbannya Terungkap Mengerikan

“Sekarangkan begini, kalau KPUnya tidak perform ya kenapa pemilu dilanjutkan. kita kan punya pemilih, anggota sampai tiga juta orang, kita minta keadilan. Kalau PRIMA lewat jalur pengadilan bisa, ya kami ikuti PRIMA saja,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, lanjut Muchdi PR, dia yakin kalau gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Optimis dikabulkan, orang saya peserta pemilu 2019 dapet suara 2,09 persen,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Partai Berkarya terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst dan terdapat 8 petitum.

Adapun 8 petitum yang disampaikan oleh Partai Berkarya terhadap KPU RI sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads