Apakah 1 Muharram 1448 H Libur Nasional? Cek Kalender dan Aturan SKB 3 Menteri Berikut

Senin 08-06-2026,11:06 WIB
Reporter: Syifa Lulu |
Apakah 1 Muharram 1448 H Libur Nasional? Cek Kalender dan Aturan SKB 3 Menteri Berikut

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H ditandai sebagai hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.-Craig Adderley-Pexels

JAKARTA, DISWAY.ID - Tak lama lagi umat Muslim akan memperingati Tahun Baru Islam 1448 H yang ditandai pada tanggal 1 Muharram.

Muharram merupakan bulan pertama dalam Kalander Hijriah, bagi umat Muslim penanggalan ini menjadi acuan untuk melaksanakan ibadah seperti berpuasa hingga hari raya Idul Fitri/Idul Adha.

Berbeda dengan Kalender Masehi, Hijriah mengacu pada pergerakan bulan terhadap bumi untuk menghitung hari dalam satu tahun.

Sementara, Kalender Masehi mengacu pada pergerakan matahari terhadap bum.

BACA JUGA:Kapan Malam 1 Suro 2026 Diperingati? Cek Kalender Jawa Berikut

Lantas kapan 1 Muharram 1448 H? apakah ditandai sebagai libur nasional? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kapan 1 Muharram 1448 H?

Berdasarkan Kalender Hijriah, 1 Muharram 1448 H bertepatan dengan hari Selasa, 16 Juni 2026.

Jika dihitung sejak 8 Juni 2026, maka Tahun Baru Islam 1448 H hanya tinggal menghitung waktu satu pekan lagi.

Lalu apakah 1 Muharram ditetapkan sebagai libur nasional?

Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 H

Pemerintah menetapkan 1 Muharram 1448 H atau Tahun Baru Islam sebagai hari Libur Nasional.

Momen ini menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk memperingati awal tahun baru Hijriah dengan meningkatkan ibadah dan melakukan kegiatan positif.

BACA JUGA:Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap Weton, Pasaran hingga Penanggalan Hijriah

Adapun penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Namun perlu diketahui, libur nasional dalam rangka memperingati 1 Muharram atau Tahun Baru Islam tidak disertai dengan cuti bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait