Apakah 1 Muharram 1448 H Libur Nasional? Cek Kalender dan Aturan SKB 3 Menteri Berikut
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H ditandai sebagai hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.-Craig Adderley-Pexels
JAKARTA, DISWAY.ID - Tak lama lagi umat Muslim akan memperingati Tahun Baru Islam 1448 H yang ditandai pada tanggal 1 Muharram.
Muharram merupakan bulan pertama dalam Kalander Hijriah, bagi umat Muslim penanggalan ini menjadi acuan untuk melaksanakan ibadah seperti berpuasa hingga hari raya Idul Fitri/Idul Adha.
Berbeda dengan Kalender Masehi, Hijriah mengacu pada pergerakan bulan terhadap bumi untuk menghitung hari dalam satu tahun.
Sementara, Kalender Masehi mengacu pada pergerakan matahari terhadap bum.
BACA JUGA:Kapan Malam 1 Suro 2026 Diperingati? Cek Kalender Jawa Berikut
Lantas kapan 1 Muharram 1448 H? apakah ditandai sebagai libur nasional? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kapan 1 Muharram 1448 H?
Berdasarkan Kalender Hijriah, 1 Muharram 1448 H bertepatan dengan hari Selasa, 16 Juni 2026.
Jika dihitung sejak 8 Juni 2026, maka Tahun Baru Islam 1448 H hanya tinggal menghitung waktu satu pekan lagi.
Lalu apakah 1 Muharram ditetapkan sebagai libur nasional?
Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 H
Pemerintah menetapkan 1 Muharram 1448 H atau Tahun Baru Islam sebagai hari Libur Nasional.
Momen ini menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk memperingati awal tahun baru Hijriah dengan meningkatkan ibadah dan melakukan kegiatan positif.
BACA JUGA:Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap Weton, Pasaran hingga Penanggalan Hijriah
Adapun penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Namun perlu diketahui, libur nasional dalam rangka memperingati 1 Muharram atau Tahun Baru Islam tidak disertai dengan cuti bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: