JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pihak Polri meminta agar tidak melakukan kanvoi dalam menjaga keamanan di malam takbiran, namun Menteri Agama bolehkan kegiatan takbir keliling.
Izin takbir keliling ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Surat edaran itu keluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri.
BACA JUGA:Roket Starship SpaceX Meledak Saat Uji Coba, Gagal Saat Pemisahan Unit
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pemukulan Pemotor Hingga Kejang Saat Diciduk Polisi
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Menag juga mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," jelas Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag.
Menag Yaqut juga menyampaikan jika memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan.
Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.
BACA JUGA:Rekayasa Lalin di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran, Dishub DKI Jakarta Siapkan Petugas Jaga