JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.
Dengan demikian, masa tahanan Setya Novanto kini dikurangi satu bulan.
"Benar, mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H sebesar 1 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, kepada wartawan, Minggu, 23 April 2023.
BACA JUGA:Ukraina Persiapkan Serangan Musim Semi, Tank dan Senjata dari Barat Perkuat Pasukan
BACA JUGA:Komandan Baru Rusia Untuk Armada Baltik dan Pasifik
Selain Setya Novanto, Andi Irfan Jaya selaku terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra juga memperoleh remisi selama satu bulan.
Sementara itu, terdapat 207 narapidana lainnya di lapas tersebut yang mendapat remisi khusus I atau pemotongan masa tahanan.
"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat.
BACA JUGA:Jalur Puncak Macet, One Way dari Jakarta Diberlakukan Pagi Ini
Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Selain Setya Novanto, sebanyak 208 warga binaan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kunrat Kasmiri, mengatakan total ada 309 narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin. Namun, hanya 208 warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memenuhi remisi.
"Remisinya bervariasi. Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan," kata Kunrat kepada wartawan Minggu, 23 April 2023.