Ia pernah dikabarkan menjadi Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011.
Namun, sosok yang menjadi pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu membantah jika dirinya sebagai Abu Toto, nama yang disebut seorang petinggi NII KW 9.
Melansir laman Kemenag.go.id yang ditayangkan pada Rabu 11 Mei 2011, gegara isu tersebut Menteri Agama Suryadharma Ali sampai mendatangi Ponpes Al-Zaytun untuk meminta klarifikasi Panji Gumilang.
Momen kunjungan Menag saat itu pun disambut oleh Panji Gumilang sendiri.
Pemalsuan Dokumen
Tak berhenti di situ, Panji Gumilang sempat berurusan dengan hukum, di mana dirinya terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun.
Kasus ini bahkan ditangani oleh Bareskrim Polri pada 2012 lalu hingga melalui proses persidangan.
Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.