Diduga Ada Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya, Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Kamis 27-04-2023,14:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Tanah dan bangunan 

1. Tahan seluas 566 meter persegi di Kabupaten/ Kota Medan: Rp 46.330.000. 

BACA JUGA:Tersedia 700 Tiket Penyeberangan Pelabuhan Panjang - Ciwandan Untuk H+7

Alat transportasi 

1. Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006: Rp 370.000.000. 

Kas dan setara kas Harta kas dan setara kas AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 51.218.644.

Achiruddin pun tercatat tak punya hutang. Dengan demikian, total Harta Kekayaan AKBP Achiruddin mencapai Rp 467.548.644. Uniknya, tak ada kendaraan Moge yang dicantumkan di dalam LHKPN tersebut. 

Dicopot Dari Jabatannya

Polda Sumatera Utara mencopot Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan usai membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

BACA JUGA:Rian Mahendra Isyaratkan Bisnis Bus Makin Panas Hingga Kerahkan Pramugari, Sopir PO Haryanto Ngeblong Jadi Sorotan

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, Rabu, 26 April 2023.

Dudung menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia. 

Dudung menjelaskan saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kategori :