Ternyata Ini Pendapat Panji Gumilang Soal Perempuan yang Ada di Shaf Salat, Kemenag Manggut-manggut

Sabtu 29-04-2023,07:57 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Lantas apa hukumnya ketika salat didirikan bercampur antara laki-laki dan perempuan?

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, kata Aan, hukum salah seperti itu adalah makruh dan salatnya tetap sah.

"Berdasarkan pernyataan pengurus MUI Pusat, bahwa bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan dalam salat hukumnya makruh dan salatnya tetap sah," ujar Aan.

"Menurut mereka salat Ied itu sunah. Kenapa yang sunah harus dipermasalahkan?" ucap Aan, kembali menirukan perkataan Panji Gumilang.

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Diary Depresiku' - Virgoun: Wajar Bila Saat Ini..

Kata Aan, menurut Panji Gumilang hukum yang dinilai makruh adalah bersifat abu-abu atau tidak jelas.

Mengutip sejumlah laman resmi NU Online, berdasarkan ilmu fiqih agama Islam, makruh merupakan dasar hukum suatu amalan.

Hukum makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.

Aktivitas atau amalan (perbuatan) yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

BACA JUGA:BMKG Update: Kota Bima NTB Diguncang Gempa M 5,7 Dini Hari Tadi

Atau perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Perbuatan atau amalam makruh jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

"Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya larangan Nabi Muhammad SAW terkait shalat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta," tulis NU di laman nu.or.id.

Kategori :