JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama, Senin, 1 Mei 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat dihubungi Disway.id, Selasa, 2 Mei 2023.
"Laporan Rekap Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon DPD, senin 1 Mei 2023, data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 14 Bacalon," tulis Idham Holik.
BACA JUGA:Heboh! Bjorka Bocorkan Data Hasil Pemilu 2024 KPU: 1 Jutaan Data Lengkap Berikut ID TPS Diumbar
Adapun 14 Bacalon DPD ini tersebar dibeberapa wilayah, yaitu diantaranya:
- Aceh : 1 Bacalon
- Banten : 1 Bacalon
- Bengkulu : 2 Bacalon
- Gorontalo : 1 Bacalon
- Kalimantan Barat : 1 Bacalon
- Kalimantan Selatan : 1 Bacalon
- Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon
- NTB : 1 Bacalon
- Riau : 1 Bacalon
- Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon
- Sumatera Utara : 3 Bacalon
Lebih lanjut, Idham Holik pun juga membeberkan beberapa nama dari 14 Bacalon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, yakni Edi Budianto, Bacalon DPD dari Riau.
BACA JUGA:Pertahanan Baru PSS Sleman Hadapi Liga 1 Musim 2023-2024: Pemain dari Tanah Seberang
Kemudian, Eka Mulya Putra, Bacalon DPD dari Bangka Belitung, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Bacalon DPD dari Kalimantan Selatan, dan Lindung Gurning, Bacalon DPD dari Banten.
Lalu, Fadel Muhammad, Bacalon DPD Gorontalo, Destita Khairilisani dan Ahmad Kennedy, Bacalon DPD Bengkulu.
Sedangkan untuk Sumatera Utara sendiri, ada 3 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu.
Lebih lanjut, untuk Bacalon dari DPR RI dan DPRD sendiri, masih belum ada nama yang mendaftarkannya ke KPU RI maupun KPU daerah.
BACA JUGA:Diisukan Latih Chelsea, Jose Mourinho Tegas Mengaku Tak Sudi