Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kepala Desa dan perangkat desa
3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
4. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.