PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota PPG 2025.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah memberikan janji jika sebagian guru akan segera mendapatkan kuoata untuk mengikuti Program PPG 2025 (Pendidikan Profesi guru).

Namun, ada beberapa kriteria untuk guru yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan kuota tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu akan segera dibuka kembali oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

BACA JUGA:Pendaftaran Guru PPG Tertentu 2025 segera Dibuka Kembali, Catat Tanggalnya!

Adapun, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Ferry Maulana Putra.

"Insyaallah di akhir November dalam dua atau tiga hari ke depan akan kami buka seleksinya," ujar Ferry.

Sebagai informasi, PPG Guru Tertentu atau dalam jabatan tersebut ditujukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah formal serta peruntukan sertifikasi tahun 2025.

Selain itu, Ferry juga mengatakan jika persyaratan PPG Guru Tertentu ini akan jauh lebih mudah bila dibandingkan PPG yang sebelumnya.

Salah satunya, ada banyak syarat administratif yang dipermudah.

BACA JUGA:Mendikdasmen Ungkap 850 Ribu Guru Bakal Dilatih Lewat PPG 2025

"Jadi sekarang menjadi simpel sekali, tidak perlu NUPTK dan nanti pemberkasan melalui SIMPKB," lanjut Ferry.

7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota PPG 2025

Nah, simak 7 kriteria guru yang akan mendapatkan kuota PPG 2025 sesuai dengan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
  3. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads