JAKARTA, DISWAY.ID - Pelat kendaraan dinas polisi yang digunakan koboi jalanan dipastikan palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya memastikan kendaraan berpelat nomor dinas Polri palsu.
Pelat nomor 10011-VII disebutkan seharusnya dipakai oleh mobil dinas jenis Toyota Kijang.
BACA JUGA:Mobil Hybrid Adalah Mobil Dengan Dua Sumber Tenaga, Berikut 3 Jenis Mobil Hybrid
Menurut Kombes Trunoyudo tanda nomor kendaraan (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor, tidak sesuai peruntukan.
"TNKB yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003, dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya," katanya kepada awak media, Jumat 5 Mei 2023.
Diungkapkannya, pelat nomor tersebut saat ini masih terpasang di kendaraan Kijang dan masa berlaku pelat dari 13 April 2022 sampai dengan 13 April 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: AG Orang Pertama Tolong David Setelah Dianiaya Mario Dany
Selain itu, mobil sedan Mazda yang dipakai terlapor juga dipastikan tidak teregistrasi di Biro Logistik Polda Metro Jaya.
"Dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," ucapnya.
Sebelumnya, Laporan telah dibuat oleh sopir taksi online bernama Hendra yang ditodongkan pistol oleh pengemudi sedan Mazda yang diduga gunakan pelat nomor Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan dibuat di Polda Metro Jaya.
"Jadi, rekan-rekan memang benar kami telah menerima laporan atas kejadian tersebut," katanya kepada awak media, Jumat 5 Mei 2023.