Pelat Kendaraan Polri yang Digunakan 'Koboi Jalanan' Palsu, Harusnya Pelat Nomor Toyota Kijang

Jumat 05-05-2023,14:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:I Wayan Koster Pastikan Israel Tidak Ikut ANOC World Beach Games 2023 di Bali, Menpora: Tidak Ada Dalam Daftar Peserta

BACA JUGA:Asiah Shinta Tewas Terperosok di Lift Bandara Kualanamu, Keluarga Polisikan Presdir PT Angkasa Pura II ke Bareskrim Polri

Diungkapkannya, laporan dibuat hari ini. Pasal yang dilaporkan yaitu terkait dugaan tindak pidana Pasal 352 KUHP.

Disebutkannya, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia minta diberi waktu terelebih dahulu.

"Intinya rekan-rekan, Polda Metro Jaya tentunya dalam melihat suatu persitiwa, harus dilihat secara utuh, sehingga metode penyidik dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti guna menganalisa perkara dilakukan secara prosedur teknis dan scientific," sebutnya.

Dimana laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kategori :