Diungkapkannya, laporan dibuat hari ini. Pasal yang dilaporkan yaitu terkait dugaan tindak pidana Pasal 352 KUHP.
Disebutkannya, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia minta diberi waktu terelebih dahulu.
"Intinya rekan-rekan, Polda Metro Jaya tentunya dalam melihat suatu persitiwa, harus dilihat secara utuh, sehingga metode penyidik dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti guna menganalisa perkara dilakukan secara prosedur teknis dan scientific," sebutnya.
Dimana laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.