Cara Mendaftar KIP Kuliah, Bisa Mandiri atau Melalui Kampus

Selasa 09-05-2023,11:06 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Pemadanan data dilakukan melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, NIK, NISN dan NPSN akan dipadankan dengan data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta di sistem SIPINTAR Kemendikbudristek. 

BACA JUGA:Dajjal 800 Miliar

BACA JUGA:Mayat Mutilasi Dicor di Tembok Samping Ruko di Tembalang

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. 

Kalau NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh  nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun.  

Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah. 

Calon mahasiswa tersebut menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih. Karena itu, saat mendaftar di sistem KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memilih seleksi UTBK-SNBT di menu seleksi.

BACA JUGA:Rian Mahendra Sentil Bima Tiktoker Cuma 'Hoki' Bisa Viral, Sebut Ada Efek Buruk: Kita Lagi Ngejaga..

BACA JUGA:Pemkot Tangsel Akan Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Bus di Guci

  1. Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar KIP Kuliah
  2. Scan atau foto raport terakhir
  3. Scan  atau foto sertifikat berbagai prestasi (jika ada)
  4. Foto rumah tampak depan dan bagian dalam
  5. Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah 

Ingat, jangan mencoba memalsukan foto rumah, karena perguruan tinggi yang menjadi tujuan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan ke ke rumah.  

Setelah calon mahasiswa melakukan proses pendaftaran secara lengkap, maka akan menerima kartu pendaftaran peserta KIP Kuliah 2023. 

Kartu ini hanya menunjukkan bahwa calon mahasiswa sudah mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah dan belum sebagai penerima KIP Kuliah. 

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023: Hujan Melanda Beberapa Wilayah

BACA JUGA:Manfaat dan Kegunaan Susu Beruang untuk Ibu Hamil, Cek Disini

Pada kartu peserta itu akan tertera secara jelas, apakah calon mahasiswa itu mempunyai KIP Dikdasmen, atau ada dalam basisdata DTKS atau P3KE, atau hanya mendaftar dengan dokumen SKTM. 

Kategori :